Pasal 7

Penyelidik, Penyidik, dan Penyidik Pembantu

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.

Pasal 5

(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:

a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;

b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti;

c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan

e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;

b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;

c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan

d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.

(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penyidik terdiri atas:

a. Penyidik Polri;

b. PPNS; dan

c. Penyidik Tertentu.

(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.

(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:

a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana;

b. mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti;

c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

d. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;

e. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;

f. melakukan Upaya Paksa;

g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;

h. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;

i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;

j. melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;

k. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

l. menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;

m. menerima pengakuan bersalah;

n. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan

o. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

(4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

(5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 8

(1) Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

(3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

(4) Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Pasal 9

Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 10

Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik.

Pasal 11

Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.

Pasal 12

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 5

(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:

a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;

b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti;

c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan

e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;

b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;

c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan

d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.

(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penyidik terdiri atas:

a. Penyidik Polri;

b. PPNS; dan

c. Penyidik Tertentu.

(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.

(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:

a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana;

b. mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti;

c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

d. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;

e. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;

f. melakukan Upaya Paksa;

g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;

h. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;

i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;

j. melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;

k. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

l. menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;

m. menerima pengakuan bersalah;

n. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan

o. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

(4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

(5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 8

(1) Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

(3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

(4) Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Pasal 9

Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 10

Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik.

Pasal 11

Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.

Pasal 12

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya