Pasal 43
(1) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2) Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung.