Pasal 89

Bentuk Upaya Paksa dan Penetapan Tersangka

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur jenis Upaya Paksa, syarat dan tata cara Penetapan Tersangka, larangan menimbulkan praduga bersalah, serta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian Tersangka.

Pasal 89

Bentuk Upaya Paksa meliputi:

a. Penetapan Tersangka;

b. Penangkapan;

c. Penahanan;

d. Penggeledahan;

e. Penyitaan;

f. Penyadapan;

g. pemeriksaan surat;

h. Pemblokiran; dan

i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 89

Bentuk Upaya Paksa meliputi:

a. Penetapan Tersangka;

b. Penangkapan;

c. Penahanan;

d. Penggeledahan;

e. Penyitaan;

f. Penyadapan;

g. pemeriksaan surat;

h. Pemblokiran; dan

i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya