Pasal 54

Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur hak pelapor, pengadu, Saksi, dan Korban untuk memperoleh pelindungan pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk pelindungan khusus tanpa batas waktu, koordinasi dengan lembaga pelindungan Saksi dan Korban, serta pembebanan biaya pelindungan kepada negara.

Pasal 54

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara.

Pasal 54

Cukup jelas.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 54

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara.

Pasal 54

Cukup jelas.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya