Pasal 54
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara.
Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
RINGKASAN PASAL
Mengatur hak pelapor, pengadu, Saksi, dan Korban untuk memperoleh pelindungan pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk pelindungan khusus tanpa batas waktu, koordinasi dengan lembaga pelindungan Saksi dan Korban, serta pembebanan biaya pelindungan kepada negara.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara.
Cukup jelas.
BAB II — Penyelidikan dan Penyidikan
Bagian Kelima — Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
Pasal 53 dan Pasal 54
BUNYI PASAL
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Ketentuan ini mengatur hak atas pelindungan bagi pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban sejak tahap awal sampai dengan seluruh tahap pemeriksaan, termasuk bentuk pelindungan khusus, koordinasi antarlembaga, tata cara pemberian pelindungan, dan pembiayaannya.
Pasal 53 dan Pasal 54 menegaskan bahwa pelindungan bukan hanya diberikan kepada Saksi atau Korban, tetapi juga kepada pelapor dan pengadu. Pelindungan berlaku pada setiap tahap pemeriksaan, dapat diberikan secara khusus tanpa batas waktu apabila diperlukan, dan dilaksanakan melalui lembaga yang berwenang dengan koordinasi Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim. Seluruh biaya pelindungan dibebankan kepada negara.
Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., Anotasi KUHAP 2025, hlm. 88–89.
Penambahan bagian ini tidak mengubah Status Audit: Selesai karena bagian normatif yang telah diaudit dari sumber resmi tidak diubah.