Mengatur hak pelapor, pengadu, Saksi, dan Korban untuk memperoleh pelindungan pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk pelindungan khusus tanpa batas waktu, koordinasi dengan lembaga pelindungan Saksi dan Korban, serta pembebanan biaya pelindungan kepada negara.
Pasal 53
(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban berhak memperoleh pelindungan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu.
(4) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
(5) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ayat (1)
Pelindungan dalam ketentuan ini adalah pelindungan terhadap pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dari segala ancaman, yakni segala bentuk perbuatan yang mempunyai implikasi memaksa pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban untuk melakukan suatu hal yang berkenaan dengan diperlukannya keterangan dan/atau kesaksiannya pada semua proses peradilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 54
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara.