Pasal 5

Penyelidik, Penyidik, dan Penyidik Pembantu

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.

Pasal 5

(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:

a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;

b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti;

c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan

e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;

b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;

c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan

d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.

(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 5

(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:

a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;

b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti;

c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan

e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;

b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;

c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan

d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.

(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya