Pasal 10
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik.
Penyelidik, Penyidik, dan Penyidik Pembantu
RINGKASAN PASAL
Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Yang dimaksud dengan “pelimpahan wewenang dari Penyidik” adalah pelimpahan wewenang Penahanan yang hanya dapat dilakukan atas perintah dari Penyidik kepada Penyidik Pembantu ketika terdapat hambatan letak geografis yang sulit dijangkau, belum ada Penyidik, dan/atau kondisi lain yang dapat diterima menurut kewajaran.
BAB II — PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu — Penyelidik
Bagian Kedua — Penyidik dan Penyidik Pembantu
Pasal 5 sampai dengan Pasal 12
BUNYI PASAL
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Yang dimaksud dengan “pelimpahan wewenang dari Penyidik” adalah pelimpahan wewenang Penahanan yang hanya dapat dilakukan atas perintah dari Penyidik kepada Penyidik Pembantu ketika terdapat hambatan letak geografis yang sulit dijangkau, belum ada Penyidik, dan/atau kondisi lain yang dapat diterima menurut kewajaran.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Halaman ini memuat kewenangan Penyelidik, susunan dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu.