Pasal 22

Permulaan Penyidikan dan Pemeriksaan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.

Pasal 22

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.

(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.

(3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.

(4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara.

(5) Dalam menerima pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 22

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.

(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.

(3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.

(4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara.

(5) Dalam menerima pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya