Pasal 64

Penuntut Umum dan Kewenangannya

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.

Pasal 64

Penuntut Umum terdiri atas:

a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan

b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 64

Huruf a

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 64

Penuntut Umum terdiri atas:

a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan

b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 64

Huruf a

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya