Pasal 38

Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Pasal 38

(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli.

(2) Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut pengetahuannya dengan sebaik-baiknya.

(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.

Pasal 38

Cukup jelas.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 38

(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli.

(2) Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut pengetahuannya dengan sebaik-baiknya.

(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.

Pasal 38

Cukup jelas.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya