Pasal 37

Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Pasal 37

(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/atau Saksi tersebut.

(2) Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Pasal 37

Cukup jelas.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 37

(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/atau Saksi tersebut.

(2) Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Pasal 37

Cukup jelas.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya