Pasal 35
(1) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya.
(2) Dalam pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli
RINGKASAN PASAL
Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.
(1) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya.
(2) Dalam pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Cukup jelas.
BAB II — Penyelidikan dan Penyidikan
Bagian Keempat — Penyidikan
Pasal 31 sampai dengan Pasal 40
BUNYI PASAL
(1) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya.
(2) Dalam pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Kelompok ketentuan ini mengatur hak Tersangka atas Bantuan Hukum dan pendampingan Advokat, tata cara pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli, pencatatan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan, pemeriksaan lintas wilayah hukum, dan batas waktu dimulainya pemeriksaan bagi Tersangka yang ditahan.
Pasal 31 sampai dengan Pasal 40 menjamin agar pemeriksaan pada tahap Penyidikan berlangsung dengan penghormatan terhadap hak Tersangka dan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka wajib diberitahu mengenai hak atas Bantuan Hukum dan dapat didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum. Keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat harus dicatat lengkap dalam berita acara. Pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli wajib didokumentasikan, ditandatangani, dan dilaksanakan dengan memperhatikan bahasa, disabilitas, wilayah hukum, serta tenggang waktu yang ditentukan.
Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., Anotasi KUHAP 2025, hlm. 62–73.
Penambahan bagian ini tidak mengubah Status Audit: Selesai karena bagian normatif yang telah diaudit dari sumber resmi tidak diubah.