Pasal 35

Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Pasal 35

(1) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya.

(2) Dalam pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Pasal 35

Cukup jelas.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 35

(1) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya.

(2) Dalam pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Pasal 35

Cukup jelas.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya