Pasal 35

Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Pasal 31

Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 32

(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.

(2) Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.

(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara.

Pasal 33

(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan.

(2) Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya.

(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.

Pasal 34

(1) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya.

(2) Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.

(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka.

(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara.

(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya.

Pasal 35

(1) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya.

(2) Dalam pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Pasal 36

(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.

(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi tersebut.

(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya.

Pasal 37

(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/atau Saksi tersebut.

(2) Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Pasal 38

(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli.

(2) Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut pengetahuannya dengan sebaik-baiknya.

(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.

Pasal 39

Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat:

a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan;

b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;

c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;

d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan

e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Pasal 40

Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 31

Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 32

(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.

(2) Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.

(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara.

Pasal 33

(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan.

(2) Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya.

(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.

Pasal 34

(1) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya.

(2) Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.

(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka.

(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara.

(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya.

Pasal 35

(1) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya.

(2) Dalam pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Pasal 36

(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.

(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi tersebut.

(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya.

Pasal 37

(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/atau Saksi tersebut.

(2) Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Pasal 38

(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli.

(2) Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut pengetahuannya dengan sebaik-baiknya.

(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.

Pasal 39

Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat:

a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan;

b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;

c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;

d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan

e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Pasal 40

Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya