Pasal 17

Penyelidikan

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.

Pasal 17

(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan.

(2) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.

(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:

a. surat perintah Penyelidikan;

b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan;

c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;

d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;

e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;

f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan

g. kebutuhan anggaran Penyelidikan.

Pasal 17

Cukup jelas.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 17

(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan.

(2) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.

(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:

a. surat perintah Penyelidikan;

b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan;

c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;

d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;

e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;

f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan

g. kebutuhan anggaran Penyelidikan.

Pasal 17

Cukup jelas.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya