Pasal 42

Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.

Pasal 42

(1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.

(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

(3) Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

Pasal 42

Cukup jelas.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 42

(1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.

(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

(3) Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

Pasal 42

Cukup jelas.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya