Pasal 65

Penuntut Umum dan Kewenangannya

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.

Pasal 65

Penuntut Umum mempunyai wewenang:

a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;

b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;

c. memberikan perpanjangan Penahanan, melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;

d. membuat surat dakwaan;

e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;

f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik;

g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

h. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Hakim Mahkamah Agung;

i. melakukan penyelesaian denda damai;

j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan;

l. menerima Pengakuan Bersalah; dan

m. menutup perkara demi kepentingan hukum.

Pasal 65

Cukup jelas.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 65

Penuntut Umum mempunyai wewenang:

a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;

b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;

c. memberikan perpanjangan Penahanan, melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;

d. membuat surat dakwaan;

e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;

f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik;

g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

h. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Hakim Mahkamah Agung;

i. melakukan penyelesaian denda damai;

j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan;

l. menerima Pengakuan Bersalah; dan

m. menutup perkara demi kepentingan hukum.

Pasal 65

Cukup jelas.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya