Pasal 64
Penuntut Umum terdiri atas:
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Penuntut Umum dan Kewenangannya
RINGKASAN PASAL
Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.
Penuntut Umum terdiri atas:
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula jika di kemudian hari ada lembaga khusus yang diberi kewenangan Penuntutan, Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa pada lembaga tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem penuntutan terpadu (single prosecution system).
Penuntut Umum mempunyai wewenang:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;
b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;
c. memberikan perpanjangan Penahanan, melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik;
g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
h. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Hakim Mahkamah Agung;
i. melakukan penyelesaian denda damai;
j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan;
l. menerima Pengakuan Bersalah; dan
m. menutup perkara demi kepentingan hukum.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ayat (1)
Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini diartikan bahwa setiap Penuntut Umum diangkat untuk wilayah hukum kejaksaan negeri. Apabila ada Jaksa dari luar wilayah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan atau dari Kejaksaan Tinggi atau dari Kejaksaan Agung yang akan melakukan Penuntutan di suatu wilayah kejaksaan negeri tertentu, maka harus ada surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di tempat itu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
BAB III — Penuntutan
Bagian Kesatu — Penuntut Umum
Pasal 64 sampai dengan Pasal 68
BUNYI PASAL
Penuntut Umum terdiri atas:
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula jika di kemudian hari ada lembaga khusus yang diberi kewenangan Penuntutan, Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa pada lembaga tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem penuntutan terpadu (single prosecution system).
Penuntut Umum mempunyai wewenang:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;
b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;
c. memberikan perpanjangan Penahanan, melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik;
g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
h. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Hakim Mahkamah Agung;
i. melakukan penyelesaian denda damai;
j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan;
l. menerima Pengakuan Bersalah; dan
m. menutup perkara demi kepentingan hukum.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
(1) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ayat (1)
Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini diartikan bahwa setiap Penuntut Umum diangkat untuk wilayah hukum kejaksaan negeri. Apabila ada Jaksa dari luar wilayah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan atau dari Kejaksaan Tinggi atau dari Kejaksaan Agung yang akan melakukan Penuntutan di suatu wilayah kejaksaan negeri tertentu, maka harus ada surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di tempat itu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Kelompok ketentuan ini mengatur subjek yang dapat bertindak sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum sejak menerima berkas perkara sampai pelaksanaan putusan, denda damai, wilayah Penuntutan, serta sanksi atas pelanggaran kewenangan atau kode etik.
Pasal 64 sampai dengan Pasal 68 menegaskan bahwa Penuntutan berada dalam kerangka sistem penuntutan terpadu di bawah kewenangan Jaksa Agung. Penuntut Umum memiliki kewenangan luas sejak penerimaan berkas, Penahanan, penyusunan dakwaan, pelimpahan perkara, penghentian Penuntutan, penyelesaian alternatif, hingga pelaksanaan putusan. Pelaksanaan kewenangan tersebut tetap dibatasi wilayah hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kode etik.