Pasal 28
(1) Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.