Pasal 28

Permulaan Penyidikan dan Pemeriksaan

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.

Pasal 28

(1) Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.

(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.

Pasal 28

Cukup jelas.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 28

(1) Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.

(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.

Pasal 28

Cukup jelas.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya