Pasal 39

Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Pasal 39

Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat:

a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan;

b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;

c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;

d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan

e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Pasal 39

Cukup jelas.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 39

Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat:

a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan;

b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;

c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;

d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan

e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Pasal 39

Cukup jelas.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya