Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Penyelidikan
RINGKASAN PASAL
Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Yang dimaksud dengan “wajib menunjukkan tanda pengenalnya” adalah tanda pengenal hanya digunakan pada tahap Penyelidikan yang bersifat terbuka.
BAB II — Penyelidikan dan Penyidikan
Bagian Ketiga — Penyelidikan
Pasal 13 sampai dengan Pasal 21
BUNYI PASAL
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Yang dimaksud dengan “wajib menunjukkan tanda pengenalnya” adalah tanda pengenal hanya digunakan pada tahap Penyelidikan yang bersifat terbuka.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Kelompok ketentuan ini mengatur awal tindakan penyelidikan, formalitas laporan atau pengaduan, cara dan sasaran penyelidikan, kewajiban menyusun rencana dan laporan, penentuan status peristiwa melalui gelar perkara, serta koordinasi dan pengaturan pelaksanaannya.
Pasal 13 sampai dengan Pasal 21 menempatkan penyelidikan sebagai tahap awal yang wajib memiliki dasar administratif dan dokumentasi yang jelas. Penentuan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana dilakukan melalui gelar perkara. Hasilnya dapat ditindaklanjuti ke penyidikan, dihentikan, atau dilimpahkan kepada instansi yang berwenang.
Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., Anotasi KUHAP 2025, hlm. 39–49.
Penambahan bagian ini tidak mengubah Status Audit: Selesai karena bagian normatif yang telah diaudit dari sumber resmi tidak diubah.