Pasal 15

Penyelidikan

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.

Pasal 15

Yang dimaksud dengan “wajib menunjukkan tanda pengenalnya” adalah tanda pengenal hanya digunakan pada tahap Penyelidikan yang bersifat terbuka.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.

Pasal 15

Yang dimaksud dengan “wajib menunjukkan tanda pengenalnya” adalah tanda pengenal hanya digunakan pada tahap Penyelidikan yang bersifat terbuka.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya