Pasal 92
Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut.
Bentuk Upaya Paksa dan Penetapan Tersangka
RINGKASAN PASAL
Mengatur jenis Upaya Paksa, syarat dan tata cara Penetapan Tersangka, larangan menimbulkan praduga bersalah, serta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian Tersangka.
Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
BAB V — Upaya Paksa
BUNYI PASAL
Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Mengatur bentuk Upaya Paksa yang dikenal dalam KUHAP, syarat minimal alat bukti dalam Penetapan Tersangka, bentuk dan isi surat Penetapan Tersangka, pemberitahuan kepada Tersangka, perlakuan terhadap warga negara asing, larangan membentuk praduga bersalah, serta pencarian Tersangka dengan bantuan media dan masyarakat.
Pasal 89 memperluas dan merinci bentuk Upaya Paksa, termasuk Penetapan Tersangka, Penyadapan, Pemblokiran, dan larangan keluar wilayah Indonesia. Penetapan Tersangka mensyaratkan paling sedikit dua alat bukti, harus dituangkan dalam surat tertulis, dan diberitahukan paling lama satu Hari sejak surat diterbitkan. Surat tersebut wajib memuat identitas, uraian singkat perkara, dan hak Tersangka.