Pasal 34

Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Pasal 34

(1) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya.

(2) Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.

(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka.

(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara.

(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya.

Pasal 34

Cukup jelas.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 34

(1) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya.

(2) Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.

(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka.

(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara.

(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya.

Pasal 34

Cukup jelas.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya