Pasal 90

Bentuk Upaya Paksa dan Penetapan Tersangka

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur jenis Upaya Paksa, syarat dan tata cara Penetapan Tersangka, larangan menimbulkan praduga bersalah, serta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian Tersangka.

Pasal 90

(1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

(2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.

(3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. identitas Tersangka;

b. uraian singkat perkara; dan

c. hak Tersangka.

(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

(5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 90

(1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

(2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.

(3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. identitas Tersangka;

b. uraian singkat perkara; dan

c. hak Tersangka.

(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

(5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya