Pasal 16

Penyelidikan

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.

Pasal 16

(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:

a. pengolahan tempat kejadian perkara;

b. pengamatan;

c. wawancara;

d. pembuntutan;

e. penyamaran;

f. pembelian terselubung;

g. penyerahan di bawah pengawasan;

h. pelacakan;

i. penelitian dan analisis dokumen;

j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau

k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sasaran Penyelidikan meliputi:

a. orang;

b. benda atau barang;

c. tempat;

d. peristiwa/kejadian; dan/atau

e. kegiatan.

Pasal 16

Ayat (1)

Ketentuan Penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain, pada Undang-Undang mengenai narkotika dan psikotropika.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 16

(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:

a. pengolahan tempat kejadian perkara;

b. pengamatan;

c. wawancara;

d. pembuntutan;

e. penyamaran;

f. pembelian terselubung;

g. penyerahan di bawah pengawasan;

h. pelacakan;

i. penelitian dan analisis dokumen;

j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau

k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sasaran Penyelidikan meliputi:

a. orang;

b. benda atau barang;

c. tempat;

d. peristiwa/kejadian; dan/atau

e. kegiatan.

Pasal 16

Ayat (1)

Ketentuan Penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain, pada Undang-Undang mengenai narkotika dan psikotropika.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya