Pasal 58
Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum
RINGKASAN PASAL
Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.
Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
BAB II — Penyelidikan dan Penyidikan
Bagian Ketujuh — Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
Pasal 58 sampai dengan Pasal 63
BUNYI PASAL
Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Kelompok ketentuan ini mengatur hubungan kerja antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, mulai dari pemberitahuan dimulainya Penyidikan sampai dengan penentuan kelengkapan berkas perkara dan pelimpahan Tersangka serta barang bukti.
Pasal 58 sampai dengan Pasal 63 membangun koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum sebagai hubungan yang setara, saling melengkapi, dan saling mendukung. Koordinasi dimulai sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan dan wajib didokumentasikan. Penelitian berkas mencakup aspek formal dan materiel. Apabila berkas belum lengkap, diberikan kesempatan Penyidikan tambahan dalam tenggang waktu tertentu. Jika perbedaan penilaian tetap terjadi, dilakukan gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan dan Ahli.