Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.