Mengatur pelaksanaan ketentuan peraturan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, dan ketiadaan sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar.
Pasal 34
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Penjelasan Resmi Pasal 34
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:
a. harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
c. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
d. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).