Pasal 48

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur Korporasi sebagai subjek tindak pidana, pelaku dalam dan di luar struktur, syarat pertanggungjawaban, subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta alasan pembenar dan pemaaf bagi Korporasi.

Pasal 48

Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:

a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;

b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;

c. diterima sebagai kebijakan Korporasi;

d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau

e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 48

Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:

a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;

b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;

c. diterima sebagai kebijakan Korporasi;

d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau

e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya