Pasal 42
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf
RINGKASAN PASAL
Mengatur asas kesalahan, pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan Undang-Undang, kemampuan bertanggung jawab, anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ketentuan ini berkenaan dengan daya paksa yang dibagi menjadi paksaan mutlak dan paksaan relatif.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan" atau paksaan mutlak adalah keadaan yang menyebabkan pelaku tidak mempunyai pilihan lain, kecuali melakukan perbuatan tersebut. Karena keadaan yang ada pada diri pelaku maka tidak mungkin baginya untuk menolak atau memilih ketika melakukan perbuatan tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari" atau paksaan relatif adalah:
Tekanan kejiwaan dari luar merupakan syarat utama. Mungkin pula seseorang mengalami tekanan kejiwaan, tetapi bukan karena sesuatu yang datang dari luar, melainkan karena keberatan yang didasarkan kepada pertimbangan pikirannya sendiri. Hal yang demikian tidak merupakan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidananya.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab II — Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bagian Kedua — Pertanggungjawaban Pidana
Paragraf 1 — Umum
Paragraf 2 — Alasan Pemaaf
BUNYI PASAL
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ketentuan ini berkenaan dengan daya paksa yang dibagi menjadi paksaan mutlak dan paksaan relatif.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan" atau paksaan mutlak adalah keadaan yang menyebabkan pelaku tidak mempunyai pilihan lain, kecuali melakukan perbuatan tersebut. Karena keadaan yang ada pada diri pelaku maka tidak mungkin baginya untuk menolak atau memilih ketika melakukan perbuatan tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari" atau paksaan relatif adalah:
Tekanan kejiwaan dari luar merupakan syarat utama. Mungkin pula seseorang mengalami tekanan kejiwaan, tetapi bukan karena sesuatu yang datang dari luar, melainkan karena keberatan yang didasarkan kepada pertimbangan pikirannya sendiri. Hal yang demikian tidak merupakan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidananya.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 37 diubah oleh Pasal VII angka 3 UU Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan menghapus pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain dari rumusan Pasal 37 dan mempertahankan pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan oleh Undang-Undang. Penjelasan perubahan Pasal 37 berbunyi "Cukup jelas."
Pasal 36 menegaskan asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan, dengan kesengajaan sebagai bentuk umum dan kealpaan hanya dapat dipidana apabila ditentukan secara tegas.
Pasal 37, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026, membuka pengecualian secara terbatas bagi pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan oleh Undang-Undang. Pasal 38 dan Pasal 39 membedakan kemampuan bertanggung jawab yang berkurang dengan ketidakmampuan bertanggung jawab.
Pasal 40 dan Pasal 41 mengatur batas usia pertanggungjawaban pidana anak dan bentuk penanganan nonpidana bagi anak yang belum berumur 12 tahun. Pasal 42 sampai dengan Pasal 44 mengatur daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang sebagai alasan pemaaf dalam keadaan tertentu.
Kesengajaan atau kealpaan harus dinilai berdasarkan rumusan delik, fakta perbuatan, pengetahuan dan kehendak pelaku, serta keadaan konkret saat perbuatan dilakukan. Kealpaan tidak dapat diasumsikan apabila tidak dirumuskan dalam ketentuan pidana.
Penilaian Pasal 38 dan Pasal 39 tidak cukup hanya berdasarkan adanya diagnosis. Harus dinilai hubungan kondisi mental atau intelektual dengan kemampuan memahami sifat perbuatan atau mengendalikan kehendak pada saat tindak pidana dilakukan, dengan bantuan keterangan ahli yang relevan.
Daya paksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas harus dibuktikan secara konkret. Tekanan yang berasal semata-mata dari pertimbangan batin pelaku sendiri tidak memenuhi syarat tekanan kejiwaan dari luar.
Berkaitan dengan Pasal 12 mengenai tindak pidana dan sifat melawan hukum, Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 mengenai alasan pembenar, ketentuan tindakan dalam Bab III, serta Undang-Undang mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.