Pasal 16

Persiapan Melakukan Tindak Pidana

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur bentuk persiapan tindak pidana, syarat pemidanaan, batas ancaman pidana, pidana tambahan, dan alasan tidak dipidana apabila pelaku menghentikan atau mencegah terciptanya kondisi untuk melakukan tindak pidana.

Pasal 16

Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 16

Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya