Pasal 14

Permufakatan Jahat

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pengertian permufakatan jahat, syarat pemidanaannya, batas pidana, pidana tambahan, serta alasan tidak dipidananya pelaku yang menarik diri atau mencegah tindak pidana.

Pasal 14

Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:

a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau

b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 14

Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:

a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau

b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya