Pasal 77
Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum.
Pidana Pengawasan
RINGKASAN PASAL
Mengatur syarat penjatuhan pidana pengawasan, syarat umum dan syarat khusus, akibat pelanggaran masing-masing syarat, serta mekanisme pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan.
Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab III — Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bagian Kedua — Pidana dan Tindakan
Paragraf 1 — Pidana
BUNYI PASAL
Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 76 diubah berdasarkan Pasal VII angka 8 UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi 8 (delapan) ayat. Perubahan antara lain menambahkan syarat bahwa pidana pengawasan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana, menambahkan pengecualian pada ayat (5), serta menyesuaikan penomoran dan rumusan ketentuan pelaksanaan.
Pasal 77 diubah berdasarkan Pasal VII angka 9 UU Nomor 1 Tahun 2026. Rumusan lama yang terdiri atas 2 (dua) ayat mengenai pelaksanaan pidana pengawasan ketika terpidana melakukan Tindak Pidana diganti dengan ketentuan pencabutan pidana pengawasan karena pelanggaran syarat umum.
Pasal 75 tidak diubah.
Pasal 75 menentukan ruang penjatuhan pidana pengawasan. Pasal 76 mengatur lamanya pidana pengawasan, syarat umum dan syarat khusus, akibat pelanggaran syarat, serta mekanisme pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan. Pasal 77 mengatur pencabutan pidana pengawasan apabila terpidana melanggar syarat umum.
Berkaitan dengan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan, Pasal 70 mengenai pembatasan pidana penjara, serta ketentuan pelaksanaan pidana dan pemasyarakatan.
Halaman ini berkode KUHP-B1-BAB03-10 dan dilanjutkan dengan Pidana Denda pada Pasal 78–84.