Pasal 77

Pidana Pengawasan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur syarat penjatuhan pidana pengawasan, syarat umum dan syarat khusus, akibat pelanggaran masing-masing syarat, serta mekanisme pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan.

Pasal 77

Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 77

Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya