Pasal 78
(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pidana Denda
RINGKASAN PASAL
Mengatur pengertian, minimum umum dan kategori pidana denda; pertimbangan kemampuan terdakwa; pembayaran, penyitaan dan pelelangan; pidana penjara pengganti menurut Lampiran III; pembayaran selama pidana pengganti; serta pemberatan bagi pengulangan tindak pidana yang hanya diancam denda.
(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Uang dalam ketentuan ini adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah (Rp).
Dalam menentukan satuan terkecil pidana denda sebagaimana ditentukan pada ayat ini dipergunakan jumlah besarnya upah minimum harian.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab III — Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bagian Kedua — Pidana dan Tindakan
Paragraf 1 — Pidana
BUNYI PASAL
(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Uang dalam ketentuan ini adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah (Rp).
Dalam menentukan satuan terkecil pidana denda sebagaimana ditentukan pada ayat ini dipergunakan jumlah besarnya upah minimum harian.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1), nilai pidana denda paling banyak untuk setiap kategori adalah:
Rujukan khusus pada halaman ini terdapat dalam Pasal 84: “pidana denda paling banyak kategori II” berarti batas dasar paling banyak Rp10.000.000,00. Pasal 84 selanjutnya membolehkan pidana denda tersebut diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).
Pasal 79 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (5) membuka kemungkinan penyesuaian nilai melalui Peraturan Pemerintah. Sampai tanggal verifikasi 20 Juli 2026, belum teridentifikasi Peraturan Pemerintah yang menyesuaikan nominal kategori di atas; status ini wajib diverifikasi secara berkala.
Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 mengatur pengertian dan minimum umum pidana denda, kategori maksimum denda, pertimbangan kemampuan terdakwa, tata cara pembayaran, penyitaan dan pelelangan, pidana penjara pengganti, hak membayar denda selama menjalani pidana pengganti, serta pemberatan terhadap pengulangan tindak pidana yang hanya diancam denda.
Berkaitan dengan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan, Pasal 66 mengenai pidana tambahan, Pasal 71 mengenai denda sebagai pengganti pidana penjara, Pasal 85 mengenai pidana kerja sosial, dan Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai perhitungan pidana penjara pengganti.
Halaman ini berkode KUHP-B1-BAB03-11 dan dilanjutkan dengan Pidana Kerja Sosial pada Pasal 85.