Pasal 67
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Jenis Pidana Pokok, Tambahan, dan Khusus
RINGKASAN PASAL
Mengatur klasifikasi pidana, urutan pidana pokok, jenis pidana tambahan, kedudukan pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana pokok untuk tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pidana mati sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Dalam ketentuan ini, Tindak Pidana yang dapat diancam dengan pidana yang bersifat khusus adalah Tindak Pidana yang sangat serius atau yang luar biasa, antara lain, Tindak Pidana narkotika, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, dan Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus.
Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab III — Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bagian Kedua — Pidana dan Tindakan
Paragraf 1 — Pidana
BUNYI PASAL
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Dalam ketentuan ini, Tindak Pidana yang dapat diancam dengan pidana yang bersifat khusus adalah Tindak Pidana yang sangat serius atau yang luar biasa, antara lain, Tindak Pidana narkotika, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, dan Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus.
Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Ayat baru tersebut menentukan bahwa pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 67 tidak diubah.
Pasal 64 mengelompokkan pidana menjadi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Pasal 65 merinci pidana pokok dan urutan berat-ringannya. Pasal 66 merinci pidana tambahan serta kedudukan khusus pemenuhan kewajiban adat bagi Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 67 menetapkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih apabila pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Setelah perubahan tahun 2026, pemenuhan kewajiban adat setempat berfungsi sebagai pidana pokok khusus untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Berkaitan dengan Pasal 68 dan pasal-pasal berikutnya mengenai pelaksanaan jenis pidana, Pasal 98 sampai dengan Pasal 102 mengenai pidana mati, serta Pasal 597 mengenai Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Halaman ini berkode KUHP-B1-BAB03-06 dan dilanjutkan dengan ketentuan Pidana Penjara mulai Pasal 68.