Pasal 64
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok;
b. pidana tambahan; dan
c. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Jenis Pidana Pokok, Tambahan, dan Khusus
RINGKASAN PASAL
Mengatur klasifikasi pidana, urutan pidana pokok, jenis pidana tambahan, kedudukan pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana pokok untuk tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pidana mati sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok;
b. pidana tambahan; dan
c. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab III — Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bagian Kedua — Pidana dan Tindakan
Paragraf 1 — Pidana
BUNYI PASAL
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok;
b. pidana tambahan; dan
c. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Ayat baru tersebut menentukan bahwa pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 67 tidak diubah.
Pasal 64 mengelompokkan pidana menjadi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Pasal 65 merinci pidana pokok dan urutan berat-ringannya. Pasal 66 merinci pidana tambahan serta kedudukan khusus pemenuhan kewajiban adat bagi Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 67 menetapkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih apabila pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Setelah perubahan tahun 2026, pemenuhan kewajiban adat setempat berfungsi sebagai pidana pokok khusus untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Berkaitan dengan Pasal 68 dan pasal-pasal berikutnya mengenai pelaksanaan jenis pidana, Pasal 98 sampai dengan Pasal 102 mengenai pidana mati, serta Pasal 597 mengenai Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Halaman ini berkode KUHP-B1-BAB03-06 dan dilanjutkan dengan ketentuan Pidana Penjara mulai Pasal 68.