Pasal 97
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat
RINGKASAN PASAL
Mengatur pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai pidana tambahan, nilai kesetaraannya, akibat jika tidak dipenuhi, serta kemungkinan penjatuhannya walaupun tidak tercantum dalam rumusan tindak pidana.
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab III — Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bagian Kedua — Pidana dan Tindakan
Paragraf 1 — Pidana
BUNYI PASAL
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 96 dan Pasal 97 serta penjelasannya tidak diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal 96 ayat (2) dan ayat (3) merujuk pidana denda kategori II. Berdasarkan Pasal 79 ayat (1), kategori II berarti pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.
Pasal 96 menggunakan frasa “sebanding dengan” dan “setara dengan” kategori II. Bagian ini hanya menjelaskan nominal kategori yang dirujuk dan tidak mengubah bunyi norma Pasal 96.
Nilai tersebut berlaku pada tanggal verifikasi 20 Juli 2026 berdasarkan Pasal 79 ayat (1). Penyesuaian melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana Pasal 79 ayat (2), apabila diterbitkan, harus dimutakhirkan pada bagian ini.
Pasal 96 dan Pasal 97 mengatur pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai pidana tambahan bagi tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, nilai kesetaraannya, akibat jika tidak dipenuhi, dan kemungkinan penjatuhannya meskipun tidak tercantum dalam rumusan Tindak Pidana.
Berkaitan dengan Pasal 2 mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat, Pasal 66 ayat (1) huruf f mengenai pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai pidana tambahan, Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 mengenai pidana pengawasan, Pasal 79 mengenai kategori denda, dan Pasal 85 mengenai pidana kerja sosial.
Halaman ini berkode KUHP-B1-BAB03-15 dan dilanjutkan dengan pidana mati pada Pasal 98 dan seterusnya.