Pasal 96

Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai pidana tambahan, nilai kesetaraannya, akibat jika tidak dipenuhi, serta kemungkinan penjatuhannya walaupun tidak tercantum dalam rumusan tindak pidana.

Pasal 96

(1) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.

(3) Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II.

(4) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 96

(1) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.

(3) Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II.

(4) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya