Mengatur mulai berlakunya pidana, pengurangan masa penangkapan atau penahanan, grasi, dan akibat narapidana melarikan diri.
Pasal 62
(1) Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Undang-Undang.
Kedudukan
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab III — Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bagian Kesatu — Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 5 — Ketentuan Lain tentang Pemidanaan