Pasal 88

Pencabutan Hak Tertentu

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur jenis hak yang dapat dicabut, syarat keterkaitan dengan tindak pidana, serta jangka waktu dan mulai berlakunya pencabutan hak tertentu.

Pasal 88

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:

a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau

b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 88

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:

a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau

b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya