Pasal 10
Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Waktu dan Tempat Tindak Pidana
RINGKASAN PASAL
Menentukan saat dan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana sebagai dasar penerapan hukum pidana menurut waktu dan tempat.
Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a. saat perbuatan fisik dilakukan;
b. saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab I — Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana
Bagian Ketiga — Waktu Tindak Pidana
Bagian Keempat — Tempat Tindak Pidana
BUNYI PASAL
Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a. saat perbuatan fisik dilakukan;
b. saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
UU Nomor 1 Tahun 2026 tidak mengubah Pasal 10 atau Pasal 11.
Pasal 10 dan Pasal 11 tidak memuat ancaman pidana secara langsung.
Pasal 10 dan Pasal 11 tidak menyebut kategori denda secara langsung.
Tempus delicti dapat ditentukan dari saat perbuatan fisik, bekerjanya alat atau bahan, atau timbulnya akibat. Locus delicti dapat ditentukan dari tempat perbuatan, tempat bekerjanya alat atau bahan, atau tempat akibat terjadi.
Berkaitan dengan Pasal 3 mengenai perubahan peraturan perundang-undangan serta Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat.