Pasal 12

Pengertian Tindak Pidana dan Sifat Melawan Hukum

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Menetapkan bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan pidana dan/atau tindakan serta harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, kecuali terdapat alasan pembenar.

Pasal 12

(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.

(2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 12

(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.

(2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya