Pasal 56

Pedoman Pemidanaan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Ketentuan mengenai kewajiban hakim menegakkan hukum dan keadilan, faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan terhadap orang dan korporasi, alasan peniadaan pidana yang sengaja ditimbulkan, serta dasar untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan demi keadilan dan kemanusiaan.

Pasal 56

Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:

a. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;

b. tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi;

c. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;

d. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;

e. bentuk kesalahan Tindak Pidana;

f. keterlibatan Pejabat;

g. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;

h. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;

i. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/atau

j. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 56

Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:

a. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;

b. tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi;

c. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;

d. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;

e. bentuk kesalahan Tindak Pidana;

f. keterlibatan Pejabat;

g. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;

h. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;

i. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/atau

j. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya