Pasal 55

Pedoman Pemidanaan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Ketentuan mengenai kewajiban hakim menegakkan hukum dan keadilan, faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan terhadap orang dan korporasi, alasan peniadaan pidana yang sengaja ditimbulkan, serta dasar untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan demi keadilan dan kemanusiaan.

Pasal 55

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 55

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya