Mengatur syarat pembebasan bersyarat, masa percobaan dan pencabutannya, serta pidana tutupan bagi tindak pidana yang dilakukan karena maksud yang patut dihormati.
Pasal 74
(1) Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara karena keadaan pribadi, perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.
(2) Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa lebih tepat untuk dijatuhi pidana penjara.
Penjelasan Resmi Pasal 74
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Pertimbangan penjatuhan pidana tutupan didasarkan pada motif dari pelaku Tindak Pidana yaitu karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Tindak Pidana yang dilakukan karena alasan ini pada dasarnya Tindak Pidana politik.
Dalam ketentuan ini, maksud yang patut dihormati harus ditentukan oleh hakim dan harus termuat dalam pertimbangan putusannya.
Cukup jelas.