Pasal 70

Pidana Penjara dan Pembatasan Penjatuhannya

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur batas pidana penjara, perubahan pidana penjara seumur hidup, dan keadaan yang mendorong hakim menghindari pidana penjara.

Pasal 70

(1) Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:

a. terdakwa adalah Anak;

b. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;

c. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;

d. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;

e. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;

f. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;

g. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;

h. Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;

i. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;

j. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;

k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;

l. pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;

m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;

n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/atau

o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

c. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau

d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 70

(1) Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:

a. terdakwa adalah Anak;

b. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;

c. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;

d. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;

e. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;

f. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;

g. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;

h. Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;

i. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;

j. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;

k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;

l. pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;

m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;

n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/atau

o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

c. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau

d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya