Pasal 9
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.
Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat
RINGKASAN PASAL
Mengatur asas teritorial, pelindungan atau nasional pasif, universal, pengambilalihan penuntutan, nasional aktif, dan pengecualian berdasarkan perjanjian internasional.
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab I — Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana
Bagian Kedua — Menurut Tempat
BUNYI PASAL
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 8 ayat (3), yang sebelumnya mengecualikan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III, dihapus.
Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 9 tidak diubah.
Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 tidak memuat ancaman pidana secara langsung.
Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 tidak menyebut kategori denda dalam rumusan yang berlaku. Rujukan kategori III hanya terdapat dalam uraian mengenai ketentuan Pasal 8 ayat (3) yang telah dihapus.
Pasal 4 mengatur yurisdiksi teritorial. Pasal 5 melindungi kepentingan nasional dari perbuatan di luar negeri. Pasal 6 mengatur tindak pidana universal. Pasal 7 mengatur penuntutan berdasarkan perjanjian internasional. Pasal 8 mengatur warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Pasal 9 menempatkan perjanjian internasional sebagai pembatas.
Berkaitan dengan Pasal 1 mengenai asas legalitas, Pasal 3 mengenai perubahan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan khusus mengenai yurisdiksi dalam peraturan perundang-undangan pidana di luar KUHP.