Pasal 5

Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur asas teritorial, pelindungan atau nasional pasif, universal, pengambilalihan penuntutan, nasional aktif, dan pengecualian berdasarkan perjanjian internasional.

Pasal 5

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:

a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;

b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar negeri;

c. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;

d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;

e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;

f. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;

g. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;

h. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau

i. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 5

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:

a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;

b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar negeri;

c. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;

d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;

e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;

f. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;

g. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;

h. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau

i. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya