Pasal 4

Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur asas teritorial, pelindungan atau nasional pasif, universal, pengambilalihan penuntutan, nasional aktif, dan pengecualian berdasarkan perjanjian internasional.

Pasal 4

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:

a. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau

c. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 4

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:

a. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau

c. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya