Pasal 1

Asas Legalitas, Hukum yang Hidup, dan Perubahan Peraturan Pidana

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur asas legalitas dan larangan analogi, pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta penerapan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1

(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

(2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 1

(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

(2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya