Pasal 22
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya.
Penyertaan dan Pembantuan Tindak Pidana
RINGKASAN PASAL
Mengatur bentuk pelaku, menyuruh melakukan, turut serta, menggerakkan orang lain, pembantuan sebelum atau pada saat tindak pidana, batas pidana pembantu, dan pengaruh keadaan pribadi terhadap pidana.
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Yang dimaksud dengan "keadaan pribadi" adalah keadaan di mana pelaku atau pembantu berumur lebih tua atau muda, memiliki jabatan tertentu, menjalani profesi tertentu, atau mengalami gangguan mental.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab II — Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bagian Kesatu — Tindak Pidana
Paragraf 5 — Penyertaan
BUNYI PASAL
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Yang dimaksud dengan "keadaan pribadi" adalah keadaan di mana pelaku atau pembantu berumur lebih tua atau muda, memiliki jabatan tertentu, menjalani profesi tertentu, atau mengalami gangguan mental.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Kode KUHP-B1-BAB02-05 menunjukkan Buku Kesatu, Bab II, urutan materi ke-5, dengan cakupan Pasal 20 sampai dengan Pasal 22.
Tidak terdapat perubahan terhadap Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 dalam naskah kompilasi yang digunakan.
Pasal 20 menetapkan bentuk-bentuk orang yang dipidana sebagai pelaku, sedangkan Pasal 21 mengatur orang yang sengaja memberi bantuan. Pasal 22 mengatur pengaruh keadaan pribadi terhadap pemidanaan masing-masing pelaku atau pembantu.