Pasal 59
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.
Pemberatan Pidana
RINGKASAN PASAL
Mengatur faktor pemberat umum dan batas penambahan pidana paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana.
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam menjatuhkan pidana apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab III — Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bagian Kesatu — Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 4 — Pemberatan Pidana
BUNYI PASAL
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam menjatuhkan pidana apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 58 dan Pasal 59 serta penjelasannya tidak diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal 58 menetapkan faktor pemberat pidana berupa pelanggaran atau penyalahgunaan jabatan, penggunaan simbol negara ketika melakukan Tindak Pidana, dan pengulangan Tindak Pidana. Pasal 59 menetapkan batas penambahan maksimum ancaman pidana.
Pemberatan berdasarkan Pasal 59 diterapkan apabila faktor dalam Pasal 58 terbukti. Maksimum ancaman pidana dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga); ketentuan tersebut tidak mewajibkan penambahan penuh sebesar 1/3 (satu per tiga).
Berkaitan dengan ketentuan pengulangan Tindak Pidana serta rumusan pemberatan khusus dalam Buku Kedua.
Halaman ini berkode KUHP-B1-BAB03-04 dan dilanjutkan dengan Ketentuan Lain tentang Pemidanaan Pasal 60–63.