Pasal 52
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Tujuan Pemidanaan
RINGKASAN PASAL
Ketentuan mengenai tujuan pemidanaan, yaitu pencegahan tindak pidana, pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan, serta penumbuhan penyesalan; disertai penegasan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Buku Kesatu — Aturan Umum
Bab III — Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bagian Kesatu — Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 1 — Tujuan Pemidanaan
BUNYI PASAL
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 51 dan Pasal 52 serta penjelasannya tidak diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal 51 memuat tujuan pemidanaan berupa pencegahan tindak pidana, pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan, serta penumbuhan penyesalan dan pembebasan rasa bersalah pada terpidana. Pasal 52 menegaskan batas bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Pasal 51 dan Pasal 52 menjadi dasar normatif dalam merumuskan pertimbangan mengenai tujuan pemidanaan, keseimbangan antara pelindungan masyarakat dan pembinaan terpidana, pemulihan akibat tindak pidana, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Berkaitan langsung dengan Pasal 53 sampai dengan Pasal 56 mengenai pedoman pemidanaan.
Halaman ini berkode KUHP-B1-BAB03-01 dan mendahului Pedoman Pemidanaan Pasal 53–56.