Pasal 51

Tujuan Pemidanaan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Ketentuan mengenai tujuan pemidanaan, yaitu pencegahan tindak pidana, pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan, serta penumbuhan penyesalan; disertai penegasan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Pasal 51

Pemidanaan bertujuan:

a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;

b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan

d. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 51

Pemidanaan bertujuan:

a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;

b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan

d. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya